Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah “sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”

0 komentar:
Posting Komentar