Blog yang menghimpun konten ilmu yang bermanfaat

menghadiahkan pahala sedekah kepada orang tua yang masih hidup

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat dalil tegas, bahwa orang yang hidup bisa menghadiahkan pahala sedekah untuk orang yang telah meninggal.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)

Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari 2756)

Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7/90)

Apakah ini juga Berlaku untuk yang Hidup?

Jawabannya, ini juga berlaku bagi yang hidup. Si A bisa bersedekah atas nama orang tuanya atau saudaranya atau siapapun.

Dalam matan al-Iqna’ – kitab fiqh madzhab hambali – dinyatakan,
وكل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف ونحوه، لمسلم حي أو ميت جاز، ونفعه، لحصول الثواب له.
Semua ibadah yang dilakukan seorang muslim, kemudian dia pahalanya atau sebagian pahalanya, misalnya setengah pahalanya untuk muslim yang lain, baik masih hidup maupun sudah meninggal, hukumnya dibolehkan, dan bisa bermanfaat baginya. Karena dia telah mendapatkan pahala. (al-Iqna’, 1/236).
Bahkan sebagian ulama mengatakan, bahwa menghadiahkan pahala sedekah bisa diberikan kepada orang yang hidup dengan sepakat kaum muslimin.

 Berikut pernyataan Imam Ibnu Baz,
أما الصدقة فتنفع الحي والميت بإجماع المسلمين، وهكذا الدعاء ينفع الحي والميت بإجماع المسلمين
Untuk sedekah, bisa bermanfaat bagi yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin. Demikian pula doa, bisa bermanfaat bagi orang yang hidup maupun yang mati dengan sepakat kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/348).

Allahu a’lam.

 Ammi Nur Baits 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : menghadiahkan pahala sedekah kepada orang tua yang masih hidup

  • Shalat Sunnah 4 Rakaat Setelah IsyaDi antara sunnah yang banyak ditinggalkan kaum muslimin saat ini adalah shalat sunnah empat raka’at setelah ‘Isyaa’. Di antara dasar dalilnya adalah: حَدَّثَنَا آدَمُ، ...
  • Manasik Haji & UmrohIni merupakan manasik haji dan umrah untuk memudahkan para Jama’ah Haji.Ringkas & praktis, akan tetapi sesuai dengan Sunnah.Disusun Oleh:Ust.Abdul Qodir Abu Fa’izahM ...
  • belajarlah akidah terlebih dahuluTidak sedikit yang sudah menimba ilmu agama sejak lama, namun sayang ia tak tahu arah. Tidak ada skala prioritas ketika belajar. Padahal ilmu agama itu begitu banyak. ...
  • hukum membeli rumah dengan sistem KPROleh: Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MAPertanyaan.Bagaimanakah hukum membeli rumah dengan sistem KPR ? Jazakumullah khairanJawaban.Biasanya membeli rumah dengan sistem ...
  • bagaimana hukum upah bekerja di perusahaan musik?Oleh : Ustadz Anas Burhanuddin MA Pertanyaan. Assalamu’alaikum, Ustadz saya ingin bertanya lagi. Apakah dalam Islam alat musik (seperti gitar, piano dan lain sebagainya ...

0 komentar:

Posting Komentar