Najiskah Darah Manusia?http://fiqh-sunnah.blogspot.comDarah itu ada beberapa jenis:1 - Darah HaidDarah ini najis, menurut kesepakatan ulama. Telah disebutkan dalil yang menunjukkan kenajisannya.2. Darah manusiaTerdapat perselisihan pendapat mengenainya. Pendapat yang masyhur dari kalangan para ulama mazhab fiqh bahwasanya darah adalah najis. Namun, mereka tidak memiliki hujjah yang kuat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar