Blog yang menghimpun konten ilmu yang bermanfaat

RESENSI BUKU: FIQIH PERNIKAHAN


RESENSI BUKU
“FIQIH PERNIKAHAN”

Allah telah menjadikan pernikahan “jenis manusia” sebagai jaminan atas kelestarian populasi manusia di muka bumi. Allah merealisasikan hal itu dengan menciptakan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Allah juga menjadikan pernikahan sebagai motivasi dari tabiat dan syahwat manusia serta untuk menjaga kekekalan keturunan mereka. Kalau bukan karena adanya dorongan syahwat seksual yang terpendam dalam diri setiap laki-laki dan perempuan, pasti tidak ada seorangpun manusia yang berpikir tentang pernikahan.
Seorang laki-laki juga tidak akan pernah memiliki keinginan untuk mencari pasangan wanita. Padahal dengan adanya pasangan, dia dapat hidup tenang di sisinya. Akan tetapi, ternyata Allah Swt adalah Dzat Yang Maha Bijaksana Lagi Maha Mengetahui. Allah telah mengikat antara laki-laki dan wanita dengan sebuah ikatan cinta dan kasih sayang. Dengan demikian, daur kehidupan akan terus berlangsung dengan makmur dari generasi ke generasi. Mereka akan memakmurkan dunia ini dengan keluarga dan anak cucu yang shalih dan shalihah.
Pernikahan sebagai perbuatan hukum antara suami dan isteri, bukan saja bermakna untuk merealisasikan ibadah kepada-Nya, tetapi juga sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya. Namun demikian, karena tujuan pernikahan membina keluarga yang bahagia, kekal, abadi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, maka perlu diatur hak dan kewajiban suami isteri masing-masing.
Dalam agama Islam, pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah menurut adalah bagian dari hakikat pernikahan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi pada saat nikah berlangsung, maka pernikahan tersebut dianggap batal. Nikah adalah sebuah akad perjanjian sebagaimana akad-akad perjanjian yang lainnya. Dia membutuhkan kerelaan dari kedua belah pihak, adanya ucapan ijab-qabul, adanya saksi dan kerelaan wali. Akad nikah juga memiliki beberapa ketentuan yang sangat menentukan sah tidaknya akad tersebut. Di antara ketentuan yang dimaksud adalah adanya mahar (maskawin), nafkah dan papan sebagai tempat tinggal.
Semua ketentuan tentang syarat dan rukun pernikahan serta hal-hal yang terkait dengannya akan dijelaskan dalam buku “FIQIH PERNIKAHAN” ini dalam bentuk bab-bab pembahasan, yang dimulai dari bab tentang pernikahan sampai bab terakhir tentang nikah sirri. Buku ini tentunya akan menarik bagi para pembaca karena buku ini tidak hanya mengkaji masalah pernikahan dari pendapat para ulama yang tertuang dalam kitab saja melainkan juga akan menyertakan ketentuan seputar pernikahan yang tertuang dalam Undang-undang Perkawinan dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta akan dijelaskan pula pandangan-pandangan hukum mengenai kejadian yang telah terjadi di masyarakat, seperti pemberian seserahan pada saat peminangan, tradisi bubuwuhan, pernikahan wanita hamil pra-nikah, fenomena nikah beda agama, akad nikah dengan bantuan video conference lewat jaringan Voice Over Internet Protocol (VOIP) dan kejadian-kejadian lainnya yang akan dijelaskan dalam buku ini. Singkat kata, buku ini akan mengkaji semua hal yang berkaitan dengan pernikahan dan kejadian-kejadian yang telah terjadi di masa sekarang ini.

Judul Buku: FIQIH PERNIKAHAN.
Penulis: Amin Khakam el-Chudrie
Penertbit: Ar-Roudhoh Press.
Ketebalan Buku: xiii + 642.
Kualitas Kertas: HVS 60 gr.
Harga: Rp. 85.000,-
No. HP: 0895338532269





Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : RESENSI BUKU: FIQIH PERNIKAHAN

  • CINTA DAN BENCI Hati adalah wadah perasaan, seperti amarah, senang, benci, iman, ragu, tenang, gelisah, dan sebagainya. Kesemuanya tertampung di dalam hati. Setiap orang tentu pernah m ...
  • AKHLAK DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH Ketika sepasang manusia berlainan jenis mengambil keputusan untuk menikah, tentu mengharapkan dan mendambakan keluarga yang dibina akan menjadi keluarga yang sakinah, m ...
  • SEKS DALAM KEHIDUPAN LAKI-LAKI Pola kehidupan seks pada laki-laki sangat berbeda jauh dibandingkan dengan wanita, karena laki-laki harus punya sifat aktif dalam berbagai hal, sedangkan wanita hanya d ...
  • SEKS DALAM KEHIDUPAN WANITA Pada zaman masyarakat Jahiliyyah sebelum Islam datang dan menjadi kebudayaan Islam, kehidupan wanita tidaklah seindah saat ini. Dahulu wanita hanya bertugas untuk melay ...
  • HUKUM SEWA SAPI PEJANTAN Ijarah merupakan sarana kemasyarakatan yang identik dengan transaksi menyewakan suatu benda untuk diambil manfaatnya dengan imbalan dalam hal ini benda yang disewakan ...

0 komentar:

Posting Komentar