Wudhu merupakan syarat sahnya suatu shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunah. Fungsi wudhu hanya untuk menghilangkan hadas kecil, sedangkan hadas besar di haruskan mandi wajib. Wudhu bisa menggunakan air ataupun tanah/debu (tayamum) bila tidak ada air ataupun halangan untuk bersentuhan dengan air (sakit).
Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surah Al-Maidah ayat 6 :
يَٰٓأَيُّهَا
MAKAN dan MINUM SETELAH KITA WUDHU... BATALKAH?
di
09.04
Tags :
PENGETAHUAN FIQIH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar