Blog yang menghimpun konten ilmu yang bermanfaat

POLEMIK PEMIMPIN KAFIR (KAJIAN SURAT AL-MAIDAH AYAT 51)

Pemimpin adalah sosok yang sangat penting dalam sebuah kelompok, baik lingkup sempit maupun luas, eksistensi dan orientasi kelompok sangat ditentukan oleh pemimpinnya, apakah nanti akan dibawa ke arah kebaikan, kesejahteraan dan kemakmuran ataukah diarahkan menuju kehancuran. Oleh karena itu, sudah merupakan tanggung jawab setiap personal untuk selektif dan berhati-hati dalam memilih pemimpin.
Pemimpin adalah komponen yang paling urgen yang harus melanggengkan keadilan, prinsip persamaan sebagaimana yang diajarkan al-Qur’an dan merupakan pemegang amanah dari Tuhan. Prinsip kepemimpinan yang paling pokok adalah keadilan, jadi setiap personal memiliki porsi hak dan kewajiban yang linear. Dalam surat al-Maidah ayat 51 ditegaskan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya-(mu); sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.
Ayat di atas dijadikan legitimasi oleh sebagian golongan yang menyatakan bahwa memilih pemimpin dari kalangan kafir hukumnya haram. Perbedaan penafsiran dalam ayat ini berpangkal dari ketidak-samaan para ulama dalam mendefinisikan makna waliatau auliya’. Hamka dalam tafsir al-Azhar menjelaskan,
“Wajib bagi kita mengambil pemimpin dari orang muslim. Allah memberi peringatan dengan tegas bahwa memilih orang kafir menjadi pemimpin adalah perangai kelakuan orang munafik. Pada ayat ini ditegaskan kepada orang-orang beriman agar tidak mengambil orang kafir sebagai pemimpin. Ini dikarenakan mereka tidak percaya kepada Tuhan, dan keingkaran mereka kepada Tuhan dan peraturan-peraturan Tuhan akan menyebabkan rencana kepemimpinan mereka tidak tentu arah.”[1]
Dalam terjemahan al-Qur’an bahasa Indonesia, kata Auliya’ juga diartikan sebagai “pemimpin”, hal ini kemudian memunculkan kesalah-pahaman bagi orang awam yang memahami ayat ini secara tekstual atau sebagaimana yang tertulis dalam terjemahan al-Qur’an tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah tepat apabila kata auliya’ atau wali diterjemahkan sebagai “pemimpin” yang konotasinya mengarah pada pemimpin politik?
Dalam surat al-Maidah ayat 51 tertulis “ba’dluhum auliyau ba’dlu”, jika kata auliya’pada redaksi ayat tersebut diartikan pemimpin atau yang memiliki kuasa atas yang lain, maka seharusnya -sesuai kaidah nahwiyah- ada huruf jer ‘alasetelah kata ba’dlun yang menunjukkan makna isti’la’ atau superioritas sebagian atas sebagian yang lain. Tapi dalam redaksi ayat tersebut Allah menyebutkan secara langsung “ba’dluhum auliyau ba’dlu”, yang berarti ada hubungan linear antara dua golongan yang berelasi dalam konsep wali pada ayat tersebut.
M. Quraish Shihab menafsirkan auliya yang dimaksud dalam surat al-Maidah ayat 51 adalah teman-teman dekat.[2]Dan M. Quraish Shihab berkesimpulan pada ayat 51 ini, bahwa kata auliyayang dimaksud di dalam kata ini adalah cinta kasih yang mengantar kepada meleburnya perbedaan-perbedaan dalam satu wadah, menyatunya jiwa yang tadinya berselisih, saling terkaitannya akhlak dan miripnya tingkah laku sehingga anda dapat melihat dua orang yang saling mencintai bahkan seorang yang memiliki satu jiwa, satu kehendak, dan satu perbuatan, yang satu tidak akan berbeda dengan yang lain dalam perjalanan hidup dan tingkat pergaulan.[3]
Thabataba’i dalam tafsirnya al-Mizan, memaknai kata auliya’ sebagai bentuk kedekatan kepada sesuatu yang menjadikan terangkat dan hilangnya batas antara yang mendekat dan yang didekati dalam tujuan kedekatan itu. Kalau tujuan dalam konteks ketaqwaan dan pertolongan, maka auliya’ adalah penolong-penolong. Apabila dalam konteks pergaulan dan kasih sayang, maka ia adalah ketertarikan jiwa sehingga auliya’ adalah yang dicintai yang menjadikan seseorang tidak dapat tidak tertarik kepadanya, memenuhi kehendaknya dan mengikuti perintahnya. Dan kalau dalam hal ketaatan maka auliya’ adalah siapa yang memerintah dan harus ditaati ketetapannya.[4]
Jadi, pemaknaan kata auliya’ dengan arti pemimpin adalah usaha terjemah yang tergesa-gesa dan tak mempertimbangkan tekstualitas dan kontekstualitas ayat. Di sisi lain, kita tidak bisa semata-mata memahami ayat ini sebagai larangan memilih pemimpin kafir dan atau kecaman untuk tidak bergaul, berteman, bersahabat dengan orang kafir. Perbedaan pada penafsiran auliya’ dalam ayat ini, keduanya sama-sama akan menyuburkan isu sensitifitas antar Islam dan non-Islam jika masing-masing tidak dipahami sesuai konteks masa turunnya ayat dan konteks relasi Islam dan kafir pada masa sekarang. Larangan dan peringatan memilih pemimpin kafirpada waktu itu (masa turunnya ayat) adalah bentuk kewaspadaan terhadap kelompok Yahudi dan Nasrani yang mengajak orang mukmin untuk murtad. Sedangkan yang terjadi sekarang, kebebasan beragama sudah dilindungi hukum Negara. Pemaksaan seperti itu tidak perlu lagi menjadi kekhawatiran.
  Penulis tidak secara langsung menggunakan kata ‘non-muslim’ dalam keterangan di atas. Hal ini dikarenakan, terma “kafir” dalam ayat tersebut seharusnya tidak kita pahami sebatas pada mereka yang ingkar pada Allah saja. Menurut Quraisy Syihab dalam tafsirnya al-Mishbah, kata “kafir” biasa dipahami dalam arti siapa yang tidak memeluk agama Islam. Makna ini tidak keliru, tetapi perlu diingat bahwa al-Qur’an menggunakan kata ‘kafir’dalam berbagai bentuknya untuk banyak arti yang puncaknya adalah pengingkaran terhadap wujud atau keesaan Allah, disusul dengan keengganan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya walau tidak mengingkari wujud dan keesaan-Nya, sampai kepada tidak mensyukuri nikmatnya yaitu kikir. Seperti yang ada pada surat Ibrahim ayat 7:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ (7)
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (Qs. Ibrahim:7)
Atas dasar itu dapat dikatakan bahwa kufur atau kafir adalah segala aktifitas yang bertentangan dengan tujuan agama, dan dengan demikian walaupun ayat ini (surat al-Maidah ayat 51) turun dalam konteks melarang orang-orang beriman menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin yang diberi wewenang menangani urusan orang-orang beriman, tetapi larangan itu juga mencakup orang yang dinamai muslim yang melakukan aktifitas yang bertentangan dengan tujuan ajaran Islam. Larangan ini adalah karena kegiatan mereka secara lahiriyah bersahabat, menolong dan membela umat islam, tetapi dengan halus mereka menggunting dalam lipatan.[5]
Jadi, jika ayat ini dijadikan legitimasi pelarangan memilih pemimpin kafir (yang dalam pemahaman umum adalah orang non-muslim), maka tidak tepat. Ini dikarenakan kepemimpinan di Negara kita adalah kepemimpinan yang bersifat politis bukan keagamaan. Selain itu, tidak dibenarkan bagi pemimpin di Negara ini atau siapapun untuk memaksakan orang lain dalam beragama. Ketentuan ini dilindungi oleh undang-undang Negara Republik Indonesia pasal 29 ayat 2 yang berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Jadi, tidak ada kekhawatiran sebagaimana konteks ketika ayat ini diturunkan. Tetapi tidak lantas ayat ini tidak sesuai untuk konteks masa sekarang, pesan moral dalam ayat ini perlu kita perhatikan adalah peringatan bagi kita untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih pemimpin. Kebebasan beragama sudah dilindungi konstitusi hukum Negara, tugas kita adalah memilih pemimpin yang ideal. Menurut Ibnu Taimiyah, adil adalah syarat bagi seorang pemimpin yang ideal. Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Kezaliman mengakibatkan kesengsaraan, keadilan melahirkan kemuliaan. Allah membantu Negara yang adil meskipun kafir, dan tidak membantu Negara yang dzalim meskipun beriman.”[6]
Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, kafir berarti pengingkaran. Orang mukmin yang melanggar hal-hal yang dilarang agama atau tindakannya tidak sesuai dengan tujuan agama maka bisa dikatakan ia adalah kafir atau orang yang ingkar. Misalnya, seorang pemimpin mukmin atau Islam yang melakukan korupsi, pada hakikatnya adalah kafir karena melakukan perbuatan yang berseberangan dengan ajaran Islam. Maka kita harus berhati-hati, jangan sampai berteman, bekerjasama ataupun menjadikan orang seperti ini sebagai pemimpin karena dikhawatirkan mereka akan mengajak kita melanggar larangan agama.



[1] Hamka. Tafsir Al-azhar, Singapura: Pustaka Nasional, 1999, juz 2, hlm. 412.
[2] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, vol.3, Jakarta: Lentera Hati, 2002, hlm. 114.
[3] Ibid., hlm. 115-116.
[4] www.shiasource.org/tafsir al-mizan.
[5] Ibid. Vol 3, hlm. 59.
[6] Ibn Taimiyyah, Tugas Negara Menurut Ibn Taimiyah, Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, hlm. 13.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : POLEMIK PEMIMPIN KAFIR (KAJIAN SURAT AL-MAIDAH AYAT 51)

0 komentar:

Posting Komentar