Blog yang menghimpun konten ilmu yang bermanfaat

batas aurat anak kecil

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Berbicara aurat anak kecil berarati berbicara tentang tugas orang tua kepada anaknya. Kapan anak itu harus ditutupi auratnya dan bagaimana batas aurat yang wajib ditutupi sesuai jenjang usianya.

Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menjelaskan batasan aurat bagi anak-anak. Hanya ada ada beberapa dalil yang dijadikan pendekatan oleh para ulama untuk menyimpulkan tentang batasan aurat anak kecil.

Pertama, firman Allah Ta’ala,
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita..” (QS. an-Nur: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa anak kecil – yang belum tamyiz – belum mengerti aurat wanita.

Kemudian disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia 7 tahun. Dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika mereka berusia 10 tahun, serta pisahkan mereka -antara anak laki dan perempuan- ketika tidur.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani).

Ada 2 usia dalam hadis di atas, usia tujuh tahun yang mulai diperintah menjalankan shalat. Dan usia 10 tahun yang sudah harus dipaksa untuk shalat dan tidurnya dipisahkan dengan saudaranya yang lawan jenis.
Berdasarkan hadis di atas, ulama hambali memberikan rincian,

[1] Anak yang usianya di bawah 7 tahun, tidak ada aurat. Dalam arti, orang tua atau orang lain boleh melihat auratnya, termasuk kemaluannya.
[2] Usia 7 sampai 10 tahun. Jika laki-laki batas auratnya adalah aurat besar, kemaluan depan dan belakang. Jika anak perempuan auratnya antara pusar sampai lutut.
[3] Di atas 10 tahun, auratnya sama dengan orang dewasa.
Disimpulkan dari al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Dr. Wahbah Zuhaili.

Jika untuk Khitan?

Yang paling bagus, khitan dilakukan di usia sebelum 7 tahun, karena tidak ada batas aurat untuk anak di bawah 7 tahun. Dan jika lebih dari itu, apakah dibolehkan?

Jawabannya dibolehkan, karena alasan darurat. As-Sarkhasi mengatakan,
فلا بأس بالنظر إلى العورة لأجل الضرورة، فمن ذلك أن الخاتن ينظر إلى ذلك الموضع، والخاتنه كذلك تنظر
Tidak masalah melihat aurat -besar- karena alasan darurat. Diantaranya adalah khitan. Orang yang mengkhitan boleh melihat kemaluan pasiennya demikian pula, wanita tukang khitan boleh melihat kemaluan pasiennya. (al-Mabsuth as-Sarkhasi, 10/268)
Allahu a’lam.
Ammi Nur Baits 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : batas aurat anak kecil

  • Dosa Dilipat-gandakan di Bulan HaramAllah Ta’ala berfirman:إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُر ...
  • Kelemahan Kisah Al-‘Utbiy tentang TawassulSebagian kalangan berhujjah dengan kisah Al-‘Utbiy untuk melegalkan amalan tawassul mereka di kuburan orang (yang dianggap) shaalih. Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah d ...
  • hukum membeli rumah dengan sistem KPROleh: Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MAPertanyaan.Bagaimanakah hukum membeli rumah dengan sistem KPR ? Jazakumullah khairanJawaban.Biasanya membeli rumah dengan sistem ...
  • Kedudukan hadits “Diam dari kebenaran adalah Setan yang Bisu”Muhammad Wasitho Abu FawazTanya:ﺍَﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔُ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑَﺮَﻛَﺎﺗُﻪُTentang status hadits berikut :“Diam dari kebenaran adalahSetan yang Bisu”Ada yang m ...
  • hukum menampilkan video atau gambar muslimin yang terluka atau terbunuhSoal : Pada beberapa seminar/pertemuan ditampilkan penjelasan tentang (gambaran) luka-luka yang diderita oleh kaum muslimin Palestina dan selain mereka. Di situ ditamp ...

0 komentar:

Posting Komentar