Soal : Pada beberapa seminar/pertemuan ditampilkan penjelasan tentang (gambaran) luka-luka yang diderita oleh kaum muslimin Palestina dan selain mereka. Di situ ditampilkan gambar tentang beberapa kaum muslimin yang terluka dan yang terbunuh, dan kadangkala mereka menampilkan video. Mereka bertujuan (dengan itu) adalah mendorong kaum muslimin untuk bershadaqah menyumbangkan sebagian hartanya kepada saudaranya (yang teraniaya tersebut). Apakah perbuatan seperti ini diperbolehkan ?
Jawab : Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak pantas. Tidak boleh menampilkan gambar orang yang terluka. Namun, kaum muslimin hendaknya tetap diajak untuk bershadaqah untuk saudaranya dan disampaikan kepadanya bahwa saudaranya tersebut berada dalam keadaan tertindas. Juga (perlu disampaikan bahwa) mereka dalam keadaan seperti itu akibat ulah kaum Yahudi. Hal tersebut dilakukan oleh mereka tanpa ditampilkannya gambar dan gambar orang-orang yang terluka. Perbuatan itu tidak diperbolehkan karena berkenaan dengan hukum penggunaan gambar (makhluk hidup – yaitu haram). Selain itu juga merupakan perbuatan yang membebani diri (
takalluf) pada apa-apa yang tidak diperintahkan Allah ta’ala. Perbuatan tersebut juga dapat mengurangi/menghilangkan kekuatan kaum muslimin; karena jika kalian menampilkan di hadapan manusia gambar orang muslim yang terluka atau terpotong-potong anggota tubuhnya, maka ini termasuk hal yang menakut-nakuti kaum muslimin dan membuat kaum muslimin takut terhadap perbuat yang dilakukan oleh musuhnya (dari kalangan Yahudi dan Nashara). Padahal wajib bagi kaum muslimin untuk tidak menampakkan kelemahan, tidak menampakkan musibah (yang menimpa mereka kepada musuh), dan segala sesuatu yang berkaitan dengan ini. Justru mereka harus menyembunyikan semuanya itu hingga tidak memperlemah kekuatan kaum muslimin.
Diambil dari Muhadlarah (Ceramah) yang bertema :
At-Tauhid : Miftaahus-Sa’aadati fid-Dunyaa wal-Akhirah (Tauhid, Kunci Kebahagiaan di Dunia dan Akhirat) oleh Asy-Syaikh Shalih bin ’Abdillah Al-Fauzan; dari kitab
Al-Ijaabatul-Muhimmah fil-Masyaakilil-Mulimmah.
Diterjemahkan dari :
http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=343294 [source: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-menampilkan-mayat-dan-orang-orang.html]
0 komentar:
Posting Komentar