Blog yang menghimpun konten ilmu yang bermanfaat

RESENSI BUKU: FIQIH MU’AMALAH: JUAL-BELI DAN SEWA-MENYEWA

Agama Islam memberikan norma dan etika yang bersifat wajar dalam usaha mencari kekayaan guna memberi kesempatan pada perkembangan hidup manusia di bidang mu’amalahdi kemudian hari. Islam juga memberikan tuntunan supaya pintu perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan-kesempitan salah satu pihak dan kebebasan yang tidak semestinya kepada pihak lain. Dengan kata lain masalah mu’amalahini diatur dengan sebaik-baiknya agar manusia dapat memenuhi kebutuhan-nya tanpa memberikan mudharat kepada orang lain.
Adapun yang termasuk dalam mu’amalah antara lain: tukar menukar, jual beli, pinjam meminjam, upah kerja, serikat dalam usaha dan lain-lain. Sebagaimana usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus melakukan hubungan mu’amalahdengan sebaik-baiknya, salah satu alternatif yang diambil adalah jual-beli dan sewa-menyewa.
Tidak sedikit kaum muslimin yang mengabaikan dalam mempelajari mu’amalah, dan mereka melalaikan hal ini, sehingga tidak memperdulikan apakah memakan barang haram atau tidak, meskipun semakin hari usahanya kian meningkat dan keuntungannya bertambah banyak. Sikap semacam ini merupakan kekeliruan besar yang yang harus diupayakan pencegahannya, agar semua orang yang terjun ke dunia usaha dapat membedakan mana yang boleh dan baik dan menjauhkan diri dari segala syubhatdan haram.
Buku “FIQIH MU’AMALAH” ini akan khusus menjelaskan tentang jual-beli dan sewa-menyewa dalam tinjauan hukum Islam, empat mazhab, juga akan disertakan sekilas pandangan hukum positif Negara Indionesia, untuk lebih menambah wawasan bagi para pelaku mu’amalah.

Judul Buku: FIQIH MU’AMALAH: JUAL-BELI DAN SEWA-MENYEWA 
Penulis: Amin Khakam el-Chudrie
Penertbit: Ar-Roudhoh Press.
Ketebalan Buku: ix + 232.
Kualitas Kertas: HVS 60 gr.
Harga: Rp. 50.000,-
No. HP: 0895338532269



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : RESENSI BUKU: FIQIH MU’AMALAH: JUAL-BELI DAN SEWA-MENYEWA

  • TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH DALAM KAJIANDikalangan para ulama’ terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum transplantasi ini.  Sebagian  ada yang melarang, sebagian ada  yang m ...
  • HIKMAH PEMBERIAN MAHAR NIKAH Mahar merupakan pemberian pertama seorang suami kepada isterinya yang dilakukan pada waktu akad nikah. Dikatakan yang pertama karena sesudah itu akan timbul beberapa ke ...
  • POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Berbicara mengenai hukum poligami dalam Islam, tentu erat kaitannya dengan ayat-ayat al-Qur’an seperti dalam surat al-Nisa’ dan beberapa Hadits Nabi Muhammad saw tentan ...
  • MAKNA FIQIH DARI MASA KE MASA Perlu dipahami ada perbedaan antara fiqih dengan syara’. Syara’ mempunyai bidang kajian yang lebh luas dari fiqih, dan ilmu fiqih hanya mempelajari hukum-hukum sedangka ...
  • RESENSI BUKU: FIQIH PEREMPUANRESENSI BUKU"FIQIH PEREMPUAN"Masa Nabi Muhammad Saw merupakan masa yang ideal bagi kehidupan perempuan. Mereka dapat berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan publik t ...

0 komentar:

Posting Komentar