Blog yang menghimpun konten ilmu yang bermanfaat

Legalitas Penyadapan Telepon

Image

Penyadapan merupakan aktivitas memantau percakapan dan pengiriman pesan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan secara rahasia. Penyadapan telepon banyak dilakukan untuk kepentingan penyeledikan. Pengaturan tentang penyadapan sendiri, berbeda di masing-masing negara. Persyaratan dan metode penyadapan bergantung pada hukum negara masing-masing.

Penyadapan yang paling umum adalah penyadapan telepon, baik itu telepon kabel maupun telepon seluler. Media yang digunakan untuk menyadap bisa melalui alat bantu rekam maupun melalui komputer yang mempunyai perangkat lunak perekam. Dibandingkan dengan telepon kabel, menyadap telepon seluler disinyalir lebih mudah. Teknologi canggih yang melekat pada telepon seluler dapat menjadi santapan sedap para penyadap. Misalnya saat pengguna menggunakan GPS untuk menentukan lokasi, maka dari situlah dapat disadap lokasi pengguna.

Penyadapan dapat dilakukan dengan menggunakan alat interceptor dengan cara menangkap dan memproses sinyal yang terdeteksi oleh sebuah ponsel. Selain dengan interceptor, penyadapan juga dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak khusus mata-mata. Perangkat lunak ini bekerja seperti virus yang menyedot informasi pengguna telepon seluler dan mengirimkannya kepada pihak ketiga. Peralatan tersebut dapat menyebabkan cepat terkurasnya baterai yang menjadi salah satu ciri telah disadapnya suatu telepon seluler.

Berikut merupakan ciri-ciri telepon seluler yang mengalami penyadapan:
1. Baterai telepon seluler menjadi cepat habis meski tidak dipakai.
2. Telepon seluler terasa hangat meski tidak dipakai.
3. Suara tidak jernih.
4. Sinyal tiba-tiba hilang saat sedang dipakai.
5. Suara dari pihak yang ditelepon terasa menggema.
6. Banyaknya SMS yang telat sampai.

Penyadapan yang tidak diharapkan tentunya menggangu. Selain privasi tidak ada, kerahasian pribadi bisa menjadi milik umum. Berbagai cara dapat dilakukan untuk mencegah penyadapan, diantaranya:
1. Tidak membicarakan atau mengirimkan pesan bersifat rahasia melalui telepon.
2. Menggunakan bahasa kiasan yang hanya dimengerti oleh pihak kesatu dan kedua.
3. Pihak kesatu dan kedua menggunakan telepon seluler dan nomor yang baru.
Pencegahan penyadapan ini hanya bersifat inisiatif menghindari penggunaan telepon secara berlebihan, tetapi tidak menghilangkan kemungkinan disadap kembali.

Penyadapan di satu sisi berguna bagi penyelidikan tindak kriminal, sedangkan di sisi lain juga menjadi ancaman bagi pelanggaran hak pribadi. Dalam Undang-Undang Telekomunikasi disebutkan bahwa penyadapan adalah perbuatan pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Undang-Undang ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Bagaimanakah dengan penyadapan yang berkaitan dengan dugaan tindak kejahatan? Sekalipun tertuang dalam Undang-Undang, pastilah timbul pro dan kontra di dalam masyarakat. Ada yang bersikap moderat tidak menyetujui adanya penyadapan dalam bentuk dan alasan apapun karena berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak bisa begitu saja dilangkahi karena alasan penyelidikan. Adapula yang bersifat liberal dengan menyetujui adanya penyadapan khusus untuk kasus penyelidikan. Pro dan kontra akan selalu timbul di masyarakat yang majemuk, begitulah Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun berbeda pendapat dan pandangan

Source By: tehnokompi.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Legalitas Penyadapan Telepon

0 komentar:

Posting Komentar