Oleh
Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar Ruhaili
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyariatkan semua perkara yang bermanfaat dan mencegah perkara yang berbahaya. Termasuk di dalamnya, perkara yang dikandung oleh nash-nash syariat tentang mu’amalah dengan para penguasa. Nash-nash itu memaparkan masalah ini dengan sangat jelas. Dan telah diketahui oleh para cendekia, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia, dan menjadikannya mempunyai kecenderungan untuk suka bergabung dengan orang lain. Sudah diketahui pula, yang namanya kelompok, pasti membutuhkan pemimpin. Kepentingan rakyat tidak akan lurus sampai terwujud eksistensi seorang pemimpin yang akan mewujudkan maslahat dan menolak bahaya melalui kekuasaannya. Seorang amir, pejabat dan penguasa, menjadi sarana penegakan agama dan keadilan. Melalui keberadaannya, kemaslahatan-kemaslahatan dicapai dan bahaya-bahaya dihindarkan. Posisi seorang pemimpin, merupakan cerminan kebaikan di dunia ini. Apabila masyarakat dibiarkan tanpa ada penguasa, niscaya orang yang kuat akan berbuat aniaya kepada kaum yang lemah, harta-harta anak yatim pun akan dirampas, kemaslahatan sosial juga tidak terwujudkan. Termasuk di dalamnya, agama akan disia-siakan di tengah masyarakat.
Oleh karenanya, termasuk pengetahuan yang penting, yakni seorang muslim memahami kewajiban, bagaimana cara bersikap kepada penguasa yang ada di negerinya. Apabila orang-orang tidak memahami cara bersikap kepada penguasa muslim, niscaya akan menimbulkan keburukan dan kerusakan.
Keberadaan penguasa merupakan kebaikan. Ilmu tentang kaidah-kaidah syar’i dalam bersikap terhadap penguasa merupakan kebaikan. Sedangkan kebodohan terhadap ilmu ini, merupakan keburukan besar dan kerusakan yang merata. Karenanya, kewajiban para penuntut ilmu untuk menjelaskan masalah ini kepada kaum Muslimin, hukum-hukum tentang masalah ini, sehingga agar terwujud maslahat umum, dan kebahagiaan akan menyelimuti masyarakat. (Dengan demikian), rakyat ataupun penguasa pun mendapatkan manfaat dari adanya kekuasaan.
Sebelum memulai penjelasan tentang pedoman-pedoman agama tentang cara bersikap kepada penguasa, kiranya kita perlu mengetahui, siapakah gerangan yang disebut sebagai penguasa? Siapakah penguasa yang kita maksudkan? Siapakah penguasa, yang agama kita mengungkap prinsip-prinsip dalam bersikap dengannya?
Menurut para fuqaha kaum Muslimin, al hakim (penguasa) adalah, orang yang (dengannya terjaga) stabilitas sosial di suatu negeri, baik ia mencapai kekuasaan dengan cara yang disyariatkan atau tidak, baik kekuasaan hukumnya menyeluruh semua negara kaum Muslimin, atau terbatas pada satu negeri saja.
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,”Para fuqaha bersepakat atas wajibnya taat kepada imam yang mutaghallib (berkuasa melalui peperangan, kudeta atau cara represif lainnya, pent.)”. Artinya, para fuqaha telah bersepakat, bila seorang imam berhasil mencapai puncak kekuasaan dengan saif (kekerasan) dan mampu mengendalikan negara dengan kekuatannya, lantas kondisi masyarakat menjadi stabil, maka ia wajib ditaati, karena ia adalah imam dan penguasa bagi kaum Muslimin.
Dan sudah diketahui, bahwa para ulama telah bersepakat wajibnya taat kepada penguasa yang ada, baik jumlah imam satu (yang menguasai seluruh negeri kaum Muslimin atau banyak (yang menguasai negeri-negeri tertentu).
Sesungguhnya kaum Muslimin tidak bersatu di bawah satu pimpinan sejak masa Imam Ahmad sampai sekarang. Dan kita mengetahui, para imam dan ulama Islam telah menetapkan pada kitab-kitab mereka kewajiban untuk taat kepada penguasa, padahal mereka mengetahui kondisi riil yang ada, karena penguasa telah banyak. Jadi, imam adalah seseorang yang stabilitas masyarakat terwujud pada masanya. Demikian ini adalah masalah yang sudah disepakati oleh para ulama. (Maka) harus dipahami dan diketahui agar setan tidak menyusup pada akal dan hati umat.
(Kutipan dari muhadharah yang disampaikan Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar Ruhaili –hafizhahullah– dosen Universitas Madinah, pada kajian Tabligh Akbar yang diselenggarakan oleh Yayasan Minhajus Sunnah dan Tasjilat at Taqwa al Islamiyah Bogor.
Ahad 20 Jumadil Tsani 1427H/16 Juli 2006M di Masjid Istiqlal – Jakarta, ditranskip dan diterjemahkan oleh Muhammad Ashim Mustofa).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M]
0 komentar:
Posting Komentar