Kedatangan pasukan sekutu (Allied Forces Nederlands East Indies) atau AFNEI setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, membuat kondisi sosial kemasyarakatan terganggu. Hal ini karena keberadaan pasukan pemerintah sipil Hindia Belanda (Netherlands Indies Civil Administration) atau NICA yang turut membonceng dalam pasukan sekutu, ingin berkuasa atau mejajah Indonesia kembali. Kedatangan sekutu disambut bangsa Indonesia dengan suasana tegang.
Adanya perjanjian Inggris dan Belanda pada tanggal 24 Agustus 1945, yaitu “Civil Affairs Agreement” semakin menjadikan bangsa Indonesia tidak menyukai AFNEI yang berintikan pasukan Inggris. Pasukan pemerintah Belanda yang ada di Indonesia dari dua golongan yaitu, Tentara Kerajaan dan Tentara Kerajaan Belanda. NICA dan pasukannya inilah yang sebenarnya mengancam kedaulatan Negara yang telah diproklamasikan oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia.[1]
Berkaitan dengan tugas AFNEI yang keempat yaitu penyerahan kepada pemerintah sipil, AFNEI belum mengakui pemerintah Indonesia sebagai pemerintah sipil. Belanda selaku anggota negara sekutu menuduh bahwa pemerintah Indonesia merupakan kelanjutan pemerintahan Jepang, yang hanya didukung dari golongan militer tidak didukung oleh rakyat sipil. Belanda yang ingin berkuasa atas wilayah Indonesia, menggunakan pemerintahan lama untuk datang kembali, yaitu pemerintaha Hindia Belanda pemerintahan ini diberi nama pemerintahan sipil Hindia Belanda (Netherland Indische Civil Administration/NICA).
Di Surabaya sendiri kedatangan pasukan sekutu yang berintikan pasukan Inggris, mendapatkan reaksi yang hebat dari masyarakat setempat. Rakyat dengan seluruh lapisan golongannya menyatakan siap melakukan pertarungan bersenjata untuk mempertahankan kedaulatan negara. Pembelaan negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Adapun badan pertahanan negara yang resmi adalah Tentara, dapat dikatakan masih sederhana, karena pembentukannya masih baru.
Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang berdiri pada tanggal 22 Agustus 1945 adalah cikal bakal badan pertahanan resmi negara. Lalu, Tentara Keamanan Rakyat sebagai pengganti dari BKR berdiri pada tanggal 5 Oktober 1945. Hal ini berakibat pada segala potensi perjuangan rakyat disalurkan melalui berbagai badan dan organisasi kemasyarakatan yang telah ada. Berbagai badan perjuangan rakyat lahir dari organisasi masyarakat ataupun organisasi politik. Hal ini merupakan latar belakang kondisi keberadaan Laskar Sabilillah.
Berbagai organisasi kemiliteran pribumi yang didirikan sebelum masa kemerdekaan, juga menjadikan organisasi ketentaraan yang tunggal sulit diwujudkan. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda terdapat prajurit dan sebagian perwiranya berasal dari golongan pribumi. Pada masa pendudukan Jepang membentuk Seinendan, Keibodan, Heiho dan Pembela Tanah Air (PETA).[2]
Nahdhotul Ulama’ sebagai salah satu organisasi sosial kemasyarakatan Islam yang lahir di Surabaya dan berbasis di Jawa Timur mengeluarkan resolusi jihad yang berisikan permohonan kepada pemerintah RI supaya menentukan sikap dan tindakan nyata yang sepadan terhadap usaha-usaha yang membahayakan kemerdekaan, serta memerintahakan kepada umat Islam Indonesia untuk melanjutkan perjuangan bersifat Sabilillah untuk tegaknya negara RI dan agama Islam.[3]
Resolusi Jihad ini adalah sebagai keputusan dan tanggapan organisasi terhadap kondisi bangsa dan negara. Resolusi jihad dibacakan oleh Rois Akbar Hadrotus Syekh K.H Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945 di Jombang. Resolusi ini berisi pernyataan bahwa perjuangan mempertahankan kemerdekaan hukumnya adalah wajib ‘ain bagi umat Islam dan perang mempertahankan kemerdekaan adalah perang suci Jihad fi Sabillillah.[4]
Situasi sosial kemasyarakatan yang tegang tersebut juga dapat dirasakan oleh golongan elit politik di pusat. Masyumi sebagai gabungan organisasi masa Islam dapat merespon kondisi masyarakat yang tegang tersebut. Hal yang demikian juga dapat mengancam keselamatan dan kedaulatan negara, sehingga Masyumi mengadakan kongres Masyumi pertama setelah kemerdekaan. Kongres ini dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 November 1945 di kota Yogyakarta. Kongres ini dilaksanakan rasa kewajiban untuk mempertahankan agama, nusa dan Bangsa dalam menghadapi bahaya imperialis dan kapitalis yang berusaha akan menjajah negara Indonesia.
Secara struktural Laskar Sabilillah ini berada dalam naungan Departemen Pembelaan Partai, yang pada waktu itu diketuai oleh K.H Masjkur dan beliau sekaligus sebagai Panglima Tertinggi Barisan atau Laskar Sabilillah. Struktur Laskar yang berada dalam naungan Partai Masyumi, menjadikan barisan ini cepat tersebar dan berkembang di daerah-daerah. Hal ini disebabkan Masyumi telah tersebar terlebih dahulu di berbagai daerah dengan cabang dan rantingnya. Di tiap-tiap kantor cabang hingga di daerah turut serta dalam mendirikan Laskar Sabilillahdi daerah masing-masing.
Penyebab lain yang melatar-belakangi keberadaan Laskar Sabilillah dan cepatnya tersebar ke seluruh pelosok tanah air adalah pernyataan para pemimpin Nahdhotul Ulama’ pada tanggal 22 Oktober 1945.[5] Pernyataan yang dibacakan langsung oleh Rois Akbar K.H. Hasyim Asy’ari di Jombang ini menyatakan bahwa perang mempertahankan tanah air Indonesia adalah perang sabil, yaitu suatu kewajiban yang melekat pada semua orang muslim.[6] Pernyataan tersebut dikenal dengan tuntutan Nahdhotul Ulama’ kepada Pemerintah Republik. Isi dari tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.
Tuntutan Nahdhotul Ulama’ Kepada Pemerintah Republik.
Supaya mengambil tindakan yang sepadan
Resolusi Wakil-wakil Daerah Nahdhotul Ulama’ seluruh Jawa-Madura
BISMILLAHIRIHMANIRROHIM
RESOLUSI
Rapat besar wakil-wakil daerah (konsul-konsul) Perhimpunan NAHDHOTUL ULAMA’ seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober.
Bahwa ditiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura, ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan Alim Ulama’ ditempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
1. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai satu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.
2. Bahwa di Indonesia ini warga negaranya adalah sebagian besar terdiri dari umat Islam.
Mengingat:
1. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan yang berada disini telah sangat banyak sekali dijalankan kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketentraman umum.
2. Bahwa semua dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia dan agama dan ingin kembali menjajah disini, maka dibeberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan berapa banyak jiwa manusia.
3. Bahwa pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agama untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.
4. Bahwa didalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntunan yang nyata-nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan :
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repubik Indonesia, supaya menentukan satu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap tiap-tiap usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat Sabilillah untuk tegaknya negara Republik Indonesia Merdeka dan agama Islam.[7]
Pernyataan ini dikenal dengan istilah Resolusi Jihad, yang menyatakan bahwa umat Islam wajib mengangkat senjata mempertahankan kemerdekaan dan perang mempertahankan kemerdekaan adalah perang suci. Resolusi jihad tersebut dimaksudkan untuk memobilisasi umat Islam agar turut serta dalam usaha-usaha pembelaan negara. Partisipasi umat Islam dapat disalurkan melalui berbagai wadah yang sudah ada, baik organisasi kemiliteran negara (TKR), ataupun badan-badan perjuangan yang lainya.
Adapun para wanita, anak-anak dan orang-orang tua yang tidak bisa bergabung dalam organsasi kemiliteran tetap wajib ikut berjuang. Mereka tidak memenuhi syarat untuk bergabung dalam TKR, maupun Laskar umat Islam yaitu Hizbullah. Syarat menjadi anggota Hizbullahadalah para pemuda Islam yang telah lulus menjalani pendidikan dan latihan. Para orang tua, wanita, dan anak-anak serta pemuda Islam terutama dari pesantren yang tidak bisa bergabung dalam organisasi kemiliteran, tetap turut dalam perjuangan. Perjuangan mereka didasari atas membela ajaran Tuhan (fi Sabilillah), yaitu menegakkan kebenaran dan memerangi kemungkaran.
Keberadaan mereka yang diorganisasikan akhirnya menjadi cikal bakal keberadaan Laskar Sabilillah. Selain itu yang mendorong terbentuknya Barisan Sabilillah ialah putusan muktamar Islam Indonesia di Yogyakarta pada tangal 7-8 November 1945 yang dikeluarkan oleh partai Masyumi yang pada saat itu sebagai badan perjuangan politik umat Islam. Masyumi selaku satu-satunya partai politik ummat Islam turut menampung aspirasi Nahdhotul Ulama’ sebagai salah satu anggota terbesarnya. Salah satu keputusan dalam kongres Masyumi adalah pembentukan Barisan Sabilillah. Barisan atau Laskar Sabilillah ditujukan untuk menampung aspirasi umat Islam secara keseluruhan dalm usaha-usaha pembelaan dan pertahanan bangsa, negara dan agama. Putusan-putusan tersebut berisi:
BARISAN SABILILLAH
Untuk menjalankan keputusan kongres umat Islam Indonesia Jogjakarta pada tanggal 1-2 Zulhidjah 1364 (7-8 November 1945) dalam mana ditegaskan bahwa:
1. Memperkuat persiapan umat Islam untuk berjihad fi Sabilillah.
2. Memperkuat pertahanan negara Indonesia dengan berbagai-bagai usaha, maka disusunlah satu barisan yang diberi nama: Barisan Sabilillah, dibawah pengawasan Masyumi yang peraturannya sebagai berikut:
1. Hal anggota:
Yang menjadi anggota Barisan ini ialah Umat Islam.
2. Hal pemimpin:
Pusat pimpinan Barisan ini bernama: Markas Besar Sabilillah yang terdiri dari 5 orang antaranya seorang ahli siasat, 2 orang ahli Agama, 2 orang ahli peperangan.
Ditiap-tiap daerah diadakan Markas Sabilillah Daerah ialah di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang masing-masing terdiri 9 orang.
Ditiap-tiap Karesidenan diadakan Markas Sabilillah Karesidenan yang masing-masing terdiri dari 7 orang.
Ditiap-tiap kabupaten diadakan Markas Sabilillah kabupaten yang masing-masing terdiri 5 orang.
Barisan ini adalah menjadi barisan istimewa dari pada Tentara Keamanan Rakyat (T.K.R).[8]
Keberadaan Laskar yang secara stuktural bernaung di bawah partai Masyumi, pada awal pertumbuhannya sangat menguntungkan Laskar Sabilillah. Di daerah yang telah ada pengurus Masyumi daerah, dengan segera membentuk Laskar-Laskar Sabilillah. Umat Islam dari berbagai daerah dan golongan dapat turut serta sebagai anggota Laskar. Persebaran dan perkembangan Laskar Sabilillah dapat terlaksana dengan cepat.
Barisanatau Laskar Sabilillah kebanyakan dipimpin oleh para Kyai atau ulama’, untuk daerah Jawa Timur yang memegang komando adalah Kyai Wahab Hasbullah dan Kyai Bisri Samsuri. Di berbagai tempat yang dekat dengan medan pertempuran, yakni di sekitar Surabaya, Semarang dan Bandung didirikan markas pertempuran. Adapun markas besar Laskar Sabilillah berada di Malang.[9]
Jumlah anggota Laskar Sabilillahtidak terhitung banyaknya, hal ini karena kepiawaian pengurus pusat hingga daerah dalam propaganda penyebaranya. Keterlibatan Ulama’-Ulama’ menampakan dalam fungsinya sebagai pengurus Laskar Sabilillah dalam menggerakan umatnya, serta menjelaskan tentang isi resolusi jihad. Perang mempertahankan kemerdekaan Jihad fi Sabilillah atau perang di jalan Allah termasuk juga usaha-usaha persiapan perang, sehingga perang ini adalah perang wajib bagi umat Islam. Markas Sabilillahdi daerah Kedu, Jawa Tengah pada tanggal 17 November 1945 telah mencatat sejumblah 5.000 anggota.[10]
Masyarakat setempat yang terdiri dari anak-anak hingga orang-orang tua turut mendaftarkan diri sebagai anggota Laskar Sabilillah dan ingin segera diberangkatkan menuju daerah peperangan. Hal ini karena pasukan Inggris yang telah merebut secara paksa kedaulatan negara di daerah tersebut.
Perang kemerdekaan di Madura, dimulai ketika Belanda menyerang ke Sampang pada tanggal 8 Agustus 1947. Laskar Sabilillah yang dipimpin oleh Kyai Umbul hanya berhasil menahan serangan Belanda di daerah utara kota dan diteruskan dengan taktik perang gerilya. Pada hari itu juga pukul 12.00 pasukan Belanda mendarat di Camplong untuk menyerang ke Pamekasan. Laskar Sabilillah yang berjumlah ribuan mencoba menghadang dengan sekuat tenaga dalam mempertahankan kota Pamekasan. Namun, pasukan Belanda masih terlalu kuat hingga akhirnya kota Pamekasan dapat diduduki oleh Belanda.
Perjuangan Laskar Sabilillahtidak terhenti tetapi dilanjutkan dengan siasat perang gerilya. Pada bulan September 1947, 10 orang anggota Laskar Sabilillah tertangkap dalam perang gerilyanya. Mereka dibawa ke muka pengadilan Militer Belanda di Pamekasan dan dijatuhi hukuman mati.[11]
[1] Barlan Setiaji, 10 November 1945 Gelora Kepahlawanan Indonesia, (Jakarta: Yayasan Dwiwarna, 1991), 309.
[2] Barlan Setiaji, 10 November 1945, 369.
[3] A. M Suryanegara, Menemukan Sejarah Wacana Pergerakan Islam di Indonesia (Bandung : Mizan, 1998), 15.
[4] Martin Van Bruinessen, NU Tradisi Relasi-Relasi Kuasa Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta: LkiS, 1994), 59.
[5] Bruinessen, NU Tradisi Relasi-Relasi, 58-59.
[6] Lathiful Khuluq, Fajar Kebangunan Ulama’ Biografi K.H. Hasyim Asy’ari (Yogyakarta : LKiS, 2000), 110.
[7] Arsip, “Koran Kedaulatan Rakjat” ( 26 Oktober 1945, Tahun 1).
[8] Arsip, “Koran Kedaulatan Rakyat” ( 9 November 1945 no. 38 Tahun 1).
[9] Sobagijo I.N, K.H. Masjkur Sebuah Biografi, ( Jakarta: PT Gunung Agung, 1982), 228.
[10] A.H Nasution, Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia Jilid 2 : Diplomasi atau Bertempur, (Bandung : Disja A.D. dan Angkasa Bandung, 1977), 222.
[11] Ibid., 234.
0 komentar:
Posting Komentar