RESENSI BUKU
"FIQIH PEREMPUAN"
Masa Nabi Muhammad Saw merupakan masa yang ideal bagi kehidupan perempuan. Mereka dapat berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan publik tanpa dibedakan dengan kaum laki-laki. Disatu pihak perempuan menjadi demikian sentral bagi imajinasi politik dan moral yang lebih besar, dan esensial bagi penegakan tatanan sipil dan kebajikan, tetapi dilain pihak bersamaan dengan itu masih saja adanya klaim pria bahwa wanita tidak boleh mempunyai hak memilih dan dipilih, misalnya dalam keanggotaan di parlemen. Masih adanya kaum pria yang belum rela memberi keadilan pada kaum hawa. Padahal keadilan itu sendiri tidak melihat pada segi jenis kelamin apakah pria atau wanita. Keadilan selalu mengacu pada kebenaran yang proporsional. Keadilan tidak melihat pada aspek gender, namun selalu melihat pada aspek persamaan dan sederajat atau kesetaraan.
Jika dikaitkan dengan wacana agama, KH. Sahal Mahfudh menambahkan bahwa adanya penilaian yang bias terhadap perempuan pada dasarnya berawal dari tiga buah asumsi dasar tentang keyakinan dalam beragama. Pertama, asumsi dogmatis yang secara eksplisit menempatkan perempuan sebagai pelengkap. Kedua, dogma bahwa bakat moral etik perempuan lebih rendah. Ketiga, pandangan materialistik, ideologi mayarakat Mekah pra-Islam yang memandang rendah peran perempuan dalam proses produksi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini pada tataran realitas sosial, kecenderungan umum atau arus utama (mainstream) masih memperlihatkan pandangan yang diskriminatif. Realitas sosial-kebudayaan tersebut dapat dilihat dalam banyak aspek seperti pendidikan, politik dan ekonomi. Rata-rata dalam ranah tersebut akses perempuan masih dibawah laki-laki. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kaum perempuan ternyata masih merupakan makhluk Tuhan yang dinomor-duakan, dimarginalisasi dan paling rentan terhadap kekerasan dalam berbagai bentuknya: fisik maupun non-fisik.
Adalah sebuah fakta yang nyata bahwa Rasulullah datang membawa sebuah revolusi yang mengangkat harkat martabat kaum perempuan jahiliyah pada masa itu. Sebelum di-turunkannya risalah Islam, kaum Arab jahiliyah memiliki tradisi mengubur hidup-hidup anak perempuan, kaum lelakinya berhak untuk menikahi perempuan berapapun jumlahnya tanpa aturan dan kewajiban untuk berlaku adil, dan kaum perempuan tidak memiliki hak waris. Kaum arab jahiliyah sangat malu ketika mempunyai anak perempuan.
Yang lebih mengerikan lagi adalah adanya pernikahan yang jelas-jelas mendiskreditkan perempuan.
Pertama, zawj al-dayzan, yaitu, jika suami seorang perempuan meninggal, maka anak laki-laki tertuanya berhak untuk menikahi ibunya. Jika sang anak berkeinginan untuk menikahinya, maka sang anak cukup melemparkan sehelai kain kepada ibunya dan secara otomatis dia mewarisi ibunya sebagai isteri.
Kedua, zawj al-balad, yaitu dua orang suami sepakat untuk saling menukar isteri tanpa perlu adanya mahar.
Ketiga, zawj al-istibda. Dalam hal ini seorang suami bisa dengan paksa menyuruh isterinya untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah hamil sang isteri dipaksa untuk kembali lagi kepada suami semula. Dengan tradisi ini diharapkan sepasang suami-isteri memperoleh “bibit unggul” dari orang lain yang dipandang mempunyai kelebihan.
Islam datang untuk menyelamatkan kaum perempuan dan umat manusia dari praktek-praktek yang bertentangan dengan harkat kemanusiaan seperti itu. Islam mengecam keras tradisi penguburan hidup-hidup anak perempuan, memberikan aturan dan tata cara pernikahan secara jelas, serta mengatur secara jelas hak perempuan untuk mendapatkan warisan.
Berbagai riwayat juga menyebutkan betapa kaum perempuan pada era Rasulullah secara aktif hadir dalam majelis-majelis ilmu, pendidikan, bahkan perang. Kaum perempuan juga tidak ragu menyuarakan “protes feminisme” mereka dengan mempertanyakan, apakah pekerjaan mereka di rumah setara dengan jihad yang dilakukan kaum laki-laki di medan perang (ini adalah pertanyaan yang diajukan Ummu Salamah dan Asma binti Yazid kepada Rasulullah).
Buku dengan judul “Fiqih Perempuan” ini adalah sebuah buku yang akan mengkaji tentang masalah-masalah yang terkait dengan perempuan menurut fiqih, dari kaitannya dengan darah yang keluar dari perempuan, khitan perempuan, aurat dan jilbab, haji perempuan, perempuan dan pernikahan, perempuan dan kerja serta akan mengkaji tentang peran serta perempuan dalam kancah perpolitikan.
Pembahasan dalam buku ini tidak hanya mengambil dari satu mazhab fiqih, seperti mazhab Syafi’iyah, namun juga akan mengambil dari pendapata berbagai mazhab serta akan diikutkan pendapat para ulama kontemporer yang sudah diakui keilmuannya. Dengan harapan supaya wacana tentang perempuan akan semakin bertambah sehingga diskriminasi yang sering ditujukan kepada perempuan lama-kelamaan akan berkurang.
Judul Buku: Fiqih Perempuan.
Penulis: Amin Khakam el-Chudrie
Penertbit: Ar-Roudhoh Press.
Ketebalan Buku: xi + 483.
Kualitas Kertas: HVS 60 gr.
Harga: Rp. 55.000,-
No. HP: 0895338532269
0 komentar:
Posting Komentar